PPAT

Definisi PPAT adalah :
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPAT diatur dalam :

1.  Pasal 19 UUPA

  • Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan endaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: Baca lebih lanjut