UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT DARI SEGI CULTURE
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada banyak Budaya yang mempengaruhi tumbuh kembangnya kesadaran hukum dimasyarakat. Sebelum lebih jauh membahas masalah tersebut kita harus terlebih dahulu mengetahui arti dari budaya itu sendiri. Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore” yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994), memberikan pembedaan pengertian budaya dan kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa tersebut. Baca lebih lanjut