Archive for April, 2012



Filsafat Hukum

PENGERTIAN FILSAFAT

Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu

  1. pengetahuan indera,
  2. pengetahuan ilmiah,
  3. pengetahuan filsafat,
  4. pengetahuan agama.

Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal. Baca lebih lanjut


Membuat Surat Keputusan

 Isi surat keputusan :

Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu

  1. konsiderans,
  2. desideratum dan 
  3. diktum.

Konsiderans

Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang,mengingatmembacamendengar dan memperhatikan. Baca lebih lanjut


Terjebak Kebiasaan

Di dalam kehidupan ini sering kali kita terjebak pada suatu kebiasaan. Secara garis besar kebiasaan dibagi menjadi dua. Kebiasaan baik dan kebiasaan buruk. Tapi di sini tentu saya tidak akan memakai istilah “terjebak” untuk suatu kebiasaan yang baik. Karena, menjadikan hal-hal yang baik menjadi kebiasaan itu sangat sulit, sangat berat ujiannya dan sangat besar tantangannya.

Kebiasaan-kebiasaan yang baik tersebut antara lain, menuntut ilmu agama atau mengaji dengan mengikuti kajian-kajian keislaman, melaksanakan ibadah-ibadah baik wajib maupun sunnah sesuai dengan tuntunan Rosulullah SAW, memperbanyak dzikir dengan mengingat Allah SWT, saling bersilaturahim, bermuamalah dengan akhlakul karimah dan lain sebagainya. Baca lebih lanjut


Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
  3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan. Baca lebih lanjut

Kode-kode Administrasi Perkara

Didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Administrasi Perkara adalah: Baca lebih lanjut

  • [ Kembali ke atas ]