KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya, karena putusan pernyataan pailit bertujuan agar harta debitor pailit diharapkan dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitor secara adil dan mearata serta seimbang.
Ada beberapa factor yang menyebabkan diperlukannya pengaturan mengenai keapilitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu :
Pertama, untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada bebrapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor. Baca lebih lanjut