Surat Dakwaan

Penyusunan surat dakwaan

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun surat dakwaan

  1. sesuai dengan BAP
  2. menjadi dasar hakim
  3. bersifat sempurna dan mandiri

Syarat-syarat dakwaan

Syarat Formil

    1. Identitas terdakwa (143 ayat (2) KUHAP), nama lengkap, tepat lahir, umur/ tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
    2. Tanggal dibuat
    3. Tandatangan PU

Syarat Materiil

    1. Dirumuskan secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa (143 (2) huruf b)
    2. Disebutkan locus dan tempus delictie

Sifat sempurna surat dakwaan

Dapat Dibatalkan

  • Jika syarat formil tidak dipenuhi

Batal Demi Hukum
Jika syarat materiil tidak dipenuhi. Dianggap tidak memenuhi syarat materiil jika:

  • Dakwaan kabur (obscuur libelen), dianggap kabur karena unsur-unsur tindak pidana tidak diuraikan atau terjadi percampuran unsur tindak pidana
  • Berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya, terdakwa didakwa turut serta (medepleger) dan turut membantu (medeplecteheid)

Bentuk-bentuk surat dakwaan

  1. Tunggal (satu perbuatan saja) misalnya pencurian biasa (362 KUHP)
  2. Alternatif saling mengecualikan antara satu dengan yang lainnya, ditandai dengan kata “ATAU”…misalnya pencurian biasa (362 KUHP) atau penadahan (480 KUHP)  Alternatif bukan kejahatan perbarengan
  3. Subsidair
    • diurutkan mulai dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan
    • digunakan dalam TP yang berakibat peristiwa yang diatur dalam pasal lain dalam KUHP.
    • contoh. Lazimnya untuk pembunuhan berencana menggunakan paket dakwaan primer: 340, subsidair: 338, lebih subsidair: 355, lebih subsidair lagi 353.
  4. Kumulatif 141 KUHAP:
    • Beberapa tindak pidana dilakukan satu orang sama
    • Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
    • Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan

Bentuk dakwaan Kumulatif

  1. Berhubungan dengan concursus idealis/ endaadse samenloop, perbuatan dengan diancam lebih dari satu ancaman pidana. (63 (1)KUHP) misal: pengendara mobil menabrak pengendara sepeda motor berboncengan satu meninggal (359) dan satu luka berat (360)
  2. Berhubungan dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling)Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali misal perkosaan terhadap anak dibawah umur (287) dilakukan secara berlanjut (64 (1) KUHP)
  3. Berhubungan dengan concursus realis/ meerdadse samenloop (65 KUHP)
    • Melakukan beberapa tindak pidana
    • Pidana pokoknya sejenis
    • Pidana pokoknya tidak sejenis
    • Concursus kejahatan dan pelanggaran
    • Gabungan antara alternatif dan subsidair, misal: pembunuhan berencana (340) ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (339), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (362)

4. Gabungan TP khusus dan TP umum. Kumulatif penganiayaan dan KDRT.

Proses penyusunan surat dakwaan

Voeging adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika (pasal 141 KUHAP):

  1. beberapa tindak pidana;
  2. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang atau lebih;
  3. belum diperiksa dan akan diperiksa bersama.

Splitsing, Selain penggabungan perkara, PU juga memiliki hak untuk melakukan penuntutan dengan jalan pemisahan perkara (142 KUHAP). Splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi. Hal ini dilakukan untuk menguatkan dakwaan PU.

Dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud adalah sesuai dengan bunyi pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu:

  1. karena tidak cukup bukti
  2. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
  3. perkara ditutup demi hukum

 

 

Baca Juga Artikel Lainnya…