Filsafat Hukum
Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu
- pengetahuan indera,
- pengetahuan ilmiah,
- pengetahuan filsafat,
- pengetahuan agama.
Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal. Baca lebih lanjut