Category: Makalah



PERBEDAAN HAM DIBAWAH UUD 1945 SEBELUM AMANDEMEN, KONSTITUSI RIS 1949, UUDS 1950, DAN UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA. Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Namun demikian, pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee) ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J). Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi …adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”? Tulisan ringan ini akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pendapat the 2nd founding parents serta tafsir resmi dari Mahkamah Konstitusi.  Baca lebih lanjut


Pengadilan Pidana Internasional

Pengertian Pengadilan pidana internasional
Pengadilan pidana inernasional atau dalam bahasa Inggris di sebut internasional criminal court (ICC) merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional diantaranya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Sejarah Pembentukan ICC
Pada tahun 1948, perserikatan bangsa-bangsa (PBB) telah menyadari perlunya untuk mendirikan suatu pengadilan internasional. Untuk menuntut kejahatan-kejahatan seperti permusnahan secara teratur terhadap suatu kelompok (genocide atau genosida). Dalam resolusi 260 pada tanggal 9 december 1948, majlis umum PBB menyatakan sebagai berikut : “recognizing that at all periods of history genocide has inflictad great losses on humanity, and being convinced that, in order to librate mankind from such an odius scourge, internasional cooperasion is requid”. Baca lebih lanjut


MAKALAH

IMPLEMENTASI MAQASHID AS-SYARIAH (AL-KULLIYAH AL KHAMS) DALAM NEGARA

Mata Kuliah : Negara Dalam Perspektif Hukum Islam

Dosen Pengampu : Bpk N. Satria Abdi, S. H., M. H.

 

  Baca lebih lanjut


TEORI-TEORI KEBENARAN FILSAFAT

BAB I

RINGKASAN MATERI

    Kebenaran adalah satu nilai utama di dalam kehidupan human. Sebagai nilai-nilai yang menjadi fungsi rohani manusia. Artinya sifat manusiawi atau martabat kemanusiaan (human dignity) selalu berusaha “memeluk” suatu kebenaran.

A. Pengertian Kebenaran dan Tingkatannya

Berdasarkan scope potensi subjek, maka susunan tingkatan kebenaran itu menjadi :

  1. Tingkatan kebenaran indera adalah tingakatan yang paling sederhanan dan pertama yang dialami manusia
  2. Tingkatan ilmiah, pengalaman-pengalaman yang didasarkan disamping melalui indara, diolah pula dengan rasio
  3. Tingkat filosofis,rasio dan pikir murni, renungan yang mendalam mengolah kebenaran itu semakin tinggi nilainya
  4. Tingkatan religius, kebenaran mutlak yang bersumber dari Tuhan yang Maha Esa dan dihayati oleh kepribadian dengan integritas dengan iman dan kepercayaan Baca lebih lanjut

Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

I. Pendahuluan

    Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga.

    Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.
Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UU No. 1 Tahun 1974, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Jadi dalam perkawinan berbeda agama yang menjadi boleh tidaknya tergantung pada ketentuan agama. Baca lebih lanjut

PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM


PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

I.   Pendahuluan :

    Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perUndang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untukmenyelesaikan perkara tersebut. Menurut Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang”. Dan Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”. Untuk mengatasinya dalam pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding). Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Dan hasil penemuan hukum menjadi dasar baginya untuk mengambil keputusan Baca lebih lanjut


UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT DARI SEGI CULTURE

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

    Ada banyak Budaya yang mempengaruhi tumbuh kembangnya kesadaran hukum dimasyarakat. Sebelum lebih jauh membahas masalah tersebut kita harus terlebih dahulu mengetahui arti dari budaya itu sendiri. Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore”  yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Untuk membedakan pengertian istilah budaya dan kebudayaan, Djoko Widaghdo (1994),  memberikan pembedaan pengertian budaya dan kebudayaan, dengan mengartikan budaya sebagai daya dari budi yang berupa cipta, rasa dan karsa, sedangkan kebudayaan diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa tersebut. Baca lebih lanjut


KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan merupakan bagian agama Islam. Hukum Islam dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui wahyu Nya yang dijelaskan oleh nabi Muhammad saw sebagai rasulNya melalui sunnah beliau, dasar inilah yang membedakan hukum Islam secara fundamental dengan hukum yang lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan hasil pemikiran atau buatan manusia belaka.

       Kedudukan hukum Islam dalam negara RI, tidak hanya secara umum ada dalam pasal 20 atau 24 UUD 1945 (disamping hukum-hukum lainnya). Tetapi secara khusus tercantum dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945, di dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, menurut almarhum Prof. Hazairin, kaidah fundamental dalam pasal 29 ayat (1) dapat ditafsirkan dalam enam kemungkinan, tiga diantaranya yang relevan dengan pembicaraan ini, intinya adalah :

Baca lebih lanjut


PERKEMBANGAN  DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

Mata Kuliah : Ilmu Negara

Dosen : Ibu Hj. Megawati, S. H., M. Hum


 

 

 

 

Oleh

Mas Hono Rio Kertanegara

09024008

 

 


ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

YOGYAKARTA

2011

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

         Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

      Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

         Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.

       Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Baca lebih lanjut


MAKALAH

FENOMENA KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA YANG BERUJUNG PADA TINDAK TERORISME

Mata Kuliah : Kriminologi

Dosen Pengampu : Bpk Gatot Sugiharto, S.H., M.H.,

 


 

 

Disusun oleh

Mas Hono Rio Kertanegara

09024008

 

 


ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

YOGYAKARTA

2011

 

Fenemena Kekerasan Atas Nama Agama di Indonesia yang Berujung Pada Tindak Terorisme

Bab I

(Pendahuluan)

 1.1 Latar Belakang Masalah

       Kekerasan agama selama berabad-abad merupakan kejahatan terburuk yang telah mengisi peradaban manusia. Sesuatu yang paradoks, karena agama mengajarkan nilai-nilai luhur, tetapi  agama juga bertanggung jawab terhadap terjadinya kerusakan di muka bumi ini. Dalam editorial bukunya, “Violence and the Sacred in the Modern World”, Marl Juergensmeyer menyatakan: Violence has always been endemic to religion. Images of destruction and death are envoked by some of religion’s most popular symbols, and religious wars have left through history a trail of blood. The savage martyrdom of Hussain in Shiite Islam, the crucifixion of Jesus in Christianity, the sacrifice of Guru Tegh Bahadur in Sikhism, the bloody conquest in the Hebrew Bible, the terrible battles in the Hindu epics, and the religious wars attested to in Sinhalese Buddhist chronicles indicate that in virtually every tradition images of violence occupy as central a place as portrayals of non-violence.

       Melalui pernyataannya Juergensmeyer seakan-akan percaya atau mengajak pembacanya untuk percaya bahwa sumber utama konflik dan kekerasan dunia adalah agama, sekalipun dia sendiri tidak menyatakan dengan jelas pandangannya tentang hal itu. Di Indonesia sendiri, kekerasan yang terjadi atas nama agama sangat kita rasakan. Wahid Institue melaporkan adanya peningkatan kekerasan agama di Indonesia. Tercatat ada 232 kasus berkenanan dengan kekerasan agama di 2009, sedangkan di 2008 dilaporkan ada 197 kasus.

         Bertitik tolak dari argumen dan asumsi bahwa terorisme dapat dilakukan oleh negara atau sekelompok masyarakat, maka kini kita akan mencoba mendiskusikan lebih jauh faktor agama dalam hal ini Islam khususnya karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam dan Islam sendiri sering muncul dalam perkembangan isu-isu terorisme belakangan ini, terutama aksi terorisme yang terjadi di Indonesia sering dilakukan dengan dan atas nama agama Islam dan juga karena kekerasan atas nama agama menimbulkan pandangan sempit bagi orang-orang terhadap agama yang dijadikan tameng dalam aksi kekerasan atau terorisme itu. Kemudian secara umum, terutama dari sudut pandang fenomenologi agama, yang perlu kita telaah di sini ialah apakah aksi terorisme diterima sebagai doktrin agama atau merupakan alat dari orang yang beragama. Faktor agama tersebut akan didskusikan di dalam makalah ini yaitu apakah benar bahwa aksi terorisme itu harus selalu dikaitkan atas nama agama? Mengapa banyak orang yang selalu melakukan aksi kekerasan atau terorisme atas nama agama? Padahal jika dilihat dari sudut pandang logika terutama fenomenologi agama, semua agama tentu tidak ada yang pernah untuk mengajarkan aksi kekerasan demikian atau dengan kata lain terorisme dan setiap agama pasti mengajarkan cinta dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia. Untuk itu dalam pembahasan di dalam makalah ini, kita akan coba melihat seluk-beluk serta menganalisis terorisme atas nama agama serta keterkaitan antara aksi terorisme tersebut di Indonesia dengan faktor agama yang selalu dijadikan tameng oleh para pelaku teror dalam menjalankan aksinya serta kita juga akan mencoba untuk mencari penyelesaian yang terbaik untuk mengubah pola pikir orang agar tidak lagi melakukan aksi teror hanya karena atas nama agama sekaligus mencari upaya pencegahan tindak terorisme di Indonesia untuk tahun-tahun ke depannya.

Baca lebih lanjut

  • [ Kembali ke atas ]