Prosedur Pengajuan Surat Izin Gangguan (HO) Bagi UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

pengertian HOSurat Izin Gangguan (HO) bagi UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan. Salah satu contoh dasar hukum yang mengatur tentang surat izin gangguan adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2005. Baca lebih lanjut