Latest Entries »


Cara Mengajukan Perkara

Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
  1. kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
  2. karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
  3. karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
  4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.
Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana View full article »

Surat Dakwaan

Penyusunan surat dakwaan

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M. Yahya Harahap; 1993:414-415)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun surat dakwaan

  1. sesuai dengan BAP
  2. menjadi dasar hakim
  3. bersifat sempurna dan mandiri View full article »

Bioregion


Bioregion

Secara ekologi, dampak dari sembarang kegiatan pembangunan yang tidak terkontrol di mana saja kegiatan itu berada , memiliki potensi yang dapat merusak ketersediaan sumber daya alam. Mengingat hal tersebut maka suatu pola dan sistem pengelolaan sumberdaya alam yang berasaskan kelestarian sangat mendesak untuk diterapkan dimana salah satunya melalui pendekatan bioregion dan atau ekosistem.

Bioregion adalah kawasan atau wilayah geografis yang relatif luas dan memiliki bentang alam serta kekayaan jenis keanekaragaman hayati yang tinggi dimana proses lingkungan alaminya mempengaruhi fungsi -fungsi ekosistem didalamnya. Bioregion terkait dengan sistem bentang alam, karateristik resapan air, bentukan lahan, spesies tumbuhan dan satwa dan budaya manusia. Definisi diatas menunjukan bahwa suatu batasan bioregion ditentukan bukan oleh batas secara politik, akan tetapi oleh batas geografis dari komunitas manusia dan sistim lingkungan yang bekerja didalamnya. View full article »


Reksadana

Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Reksadana ibaratnya adalah sebuah keranjang yang berisi berbagai macam saham yang dimiliki oleh sebuah manager investasi (MI). Saham yang berada didalamnya akan berbeda antara satu reksadana dengan reksadana lainnya, tergantung dari resep masing-masing MI. View full article »


Filsafat Hukum

PENGERTIAN FILSAFAT

Manusia memiliki sifat ingin tahu terhadap segala sesuatu, sesuatu yang diketahui manusia tersebut disebut pengetahuan. Pengetahuan dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu

  1. pengetahuan indera,
  2. pengetahuan ilmiah,
  3. pengetahuan filsafat,
  4. pengetahuan agama.

Istilah “pengetahuan” (knowledge) tidak sama dengan “ilmu pengetahuan”(science). Pengetahuan seorang manusia dapat berasal dari pengalamannya atau dapat juga berasal dari orang lain sedangkan ilmu adalah pengetahuan yang memiliki obyek, metode, dan sistematika tertentu serta ilmu juga bersifat universal. View full article »


Membuat Surat Keputusan

 Isi surat keputusan :

Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu

  1. konsiderans,
  2. desideratum dan 
  3. diktum.

Konsiderans

Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang,mengingatmembacamendengar dan memperhatikan. View full article »

Terjebak Kebiasaan


Terjebak Kebiasaan

Di dalam kehidupan ini sering kali kita terjebak pada suatu kebiasaan. Secara garis besar kebiasaan dibagi menjadi dua. Kebiasaan baik dan kebiasaan buruk. Tapi di sini tentu saya tidak akan memakai istilah “terjebak” untuk suatu kebiasaan yang baik. Karena, menjadikan hal-hal yang baik menjadi kebiasaan itu sangat sulit, sangat berat ujiannya dan sangat besar tantangannya.

Kebiasaan-kebiasaan yang baik tersebut antara lain, menuntut ilmu agama atau mengaji dengan mengikuti kajian-kajian keislaman, melaksanakan ibadah-ibadah baik wajib maupun sunnah sesuai dengan tuntunan Rosulullah SAW, memperbanyak dzikir dengan mengingat Allah SWT, saling bersilaturahim, bermuamalah dengan akhlakul karimah dan lain sebagainya. View full article »


Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
  3. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan. View full article »

Kode-kode Administrasi Perkara

Didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Selengkapnya rincian dari kode-kode Administrasi Perkara adalah: View full article »


Pengertian dan Seputar Tentang Prospektus

Prospektus merupakan informasi atau dokumen penting dalam proses penawaran umum, baik saham maupun obligasi. Dalam prospektus terdapat banyak informasi yang berhubungan dengan keadaan perusahaan yang melakukan penawaran umum.

Penawaran Perdana Saham atau Initial Public Offering merupakan kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual saham baru kepada masyarakat umum. Emiten berharap semua saham yang lepas ke publik dapat terserap sepenuhnya sehingga target pendapatan yang diharapkan dapat terpenuhi. Sebaliknya, para pemodal berharap mendapatkan keuntungan dengan membeli saham tersebut, baik berupa dividen, capital gain, maupun hak-hak lain sebagai pemegang saham. View full article »

  • Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
    [ Kembali ke atas ]
    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.